Tapi umumnya jika ditemukan motor yang pakai pelat nomor di kolong sepatbor atau di dalam windshield pihaknya akan memberikan teguran secara lisan.
"Jadi jika di temukan pengendara kendaraan yang memasang pelat tidak pada tempatnya maka di berikan tindakan berupa teguran," tuturnya.
Ia menambahkan, dimana petugas lalulintas yang di lapangan sekarang lebih mengedepankan tindakan persuasif, sehingga pelanggaran sekarang di utamakan menggunakan tilang elektronik (ETLE).
"Sekarang Polantas mengedepankan tilang elektronik, baik statis maupun ETLE mobile. Sedangkan polisi dilapangan banyak mengedepankan teguran bagi pengendara yang melanggar lalulintas," bilangnya.
Sekadar informasi, TNKB alias plat nomor sudah memiliki dasar aturan hukum yang berlaku.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 39 Perkap No 5 Tahun 2012 yang tertulis:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
(2) Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
(3) Warna TNKB sebagai berikut:
a. Dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR