Awas Masalah Sepele Pelat Nomor Motor Bisa Bikin Kalian Kena Denda Tilang Setengah Juta Rupiah

M. Adam Samudra,Uje - Minggu, 21 Januari 2024 | 11:59 WIB
TribunnewsBogor.com
Awas cuma gara-gara pelat nomor kalian bisa kenda denda setengah juta Rupiah

MOTOR Plus - online.com Buat kalian yang sering tidak pasang pelat nomor atau pasang tidak sesuai aturan siap-siap bisa kena denda setengah juta Rupiah.

Biasanya masih banyak yang tidak memasang pelat nomor atau malah meletakkan di posisi yang tidak seharusnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto.

"Pelat nomor tidak boleh di bawah sepatbor belakang atau di dalam windshield karena tertulis di aturan hukum," terangnya dikutip dari gridoto.com

"Harus sesuai di bagian depan dan belakang yang mudah terlihat," kata Ipda Juza.

Ia juga menambahkan kalau ada motor tanpa dudukan pelat, maka pemilik motor bisa mengakali dengan memasang sendiri.

"Saat ini yang paling banyak saya temukan tidak pakai pelat nomor itu selain motor gede Vespa matic juga banyak," tegasnya.

"Padahal di bagian depan ada tempat buat dudukan pelat nomor, sama halnya seperti mobil modifikasi yang memasang pelat nomor di dalam dashboard jelas itu tidak boleh," kata Juza.

Baca Juga: Cara Kerja Teknologi Rem ABS Motor yang Dapat Mengurangi Kecelakaan

 

Facebook/Yamaha NMAX Indonesia
Posisi pelat nomor harus terlihat dengan jelas

Tapi umumnya jika ditemukan motor yang pakai pelat nomor di kolong sepatbor atau di dalam windshield pihaknya akan memberikan teguran secara lisan.

"Jadi jika di temukan pengendara kendaraan yang memasang pelat tidak pada tempatnya maka di berikan tindakan berupa teguran," tuturnya.

Ia menambahkan, dimana petugas lalulintas yang di lapangan sekarang lebih mengedepankan tindakan persuasif, sehingga pelanggaran sekarang di utamakan menggunakan tilang elektronik (ETLE).

"Sekarang Polantas mengedepankan tilang elektronik, baik statis maupun ETLE mobile. Sedangkan polisi dilapangan banyak mengedepankan teguran bagi pengendara yang melanggar lalulintas," bilangnya.

Sekadar informasi, TNKB alias plat nomor sudah memiliki dasar aturan hukum yang berlaku.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 39 Perkap No 5 Tahun 2012 yang tertulis:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

(2) Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

(3) Warna TNKB sebagai berikut:

a. Dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;

b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;

d. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan

e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

(4) TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

(5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

(6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor. 

Melihat peraturan point 6 dari pasal 39 Perkap No 5 Tahun 2012, memberikan arti mendalam, seluruh pabrikan kendaraan bermotor sudah menyediakan lokasi tepat secara detail penempatan TNKB tepat di pasang pada bagian depan dan belakang kendaraan bermotor.

Maka dari itu, siap-siap apabila Anda melanggar peraturan lalu lintas dengan tidak memasang pelat nomor maka akan dikenakan pasal pidana yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Pelat Nomor Dipasang di Kolong Sepatbor dan di Dalam Windshield, Sah Atau Tidak? Ini Kata Polisi".

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular