Sementara itu, baju loreng yang diidentifikasi sebagai satgas pengamanan diperbolehkan.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Kudus, Muhamad Mawahib.
"Pelaksanaan kampanye jangan memakai knalpot brong, larangan keras," tegasnya dikutip dari TribunJateng.com.
"Pesan pak Dandim jangan memakai baju loreng atau atribut lain yang berbau militer. Termasuk atribut yang menyerupai Polri. Kalau atribut (loreng) seperti satgas keamanan, boleh karena pasti diperlukan dalam setiap kegiatan. Termasuk satgas keamanan parpol," tuturnya.
Pihaknya berharap agar tim kampanye masing-masing capres-cawapres, calon legsilatif dan partai politik bisa mengkondisikan dan mensosialisasikan larangan-larangan tersebut kepada jajarannya.
"Ini sudah menjadi kesepakatan bersama. Kalau ada yang melanggar, akan ditindak langsung di tempat. Kita harus menjaga ketertiban dalam rangka memberikan kenyamanan terhadap masyarakat lain,"
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "KPU Kudus Tegaskan Kampanye Politik Dilarang Gunakan Knalpot Brong dan Baju Loreng"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR