MOTOR Plus-Online.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus melarang penggunaan knalpot brong dan atribut ini saat kampanye politik.
Yup, larangan penggunaan knalpot brong hingga razia ramai dibahas beberapa waktu belakangan.
Apalagi bertepatan dengan kampanye politik yang mulai hari ini, Minggu (21/1/2024).
Adapun kampanye politik berlangsung sampai dengan 10 Februari 2024.
Sejumlah wilayah melarang motor dengan knalpot brong di masa tersebut.
Salah satunya yang dilakukan KPU Kudus.
Ternyata, pihaknya juga tidak memperbolehkan knalpot brong selama kampanye.
Selama kampanye, dilarang memakai baju loreng yang menyerupai identitas TNI dan Polri.
Baca Juga: 17 Ribuan Knalpot Brong Disita Polisi di Jawa Barat dari Razia 10 Hari
Bukan tanpa alasan, melainkan untuk menghindari hal-hal yang bisa menumbulkan bentuk kesalahpahaman.
Sementara itu, baju loreng yang diidentifikasi sebagai satgas pengamanan diperbolehkan.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Kudus, Muhamad Mawahib.
"Pelaksanaan kampanye jangan memakai knalpot brong, larangan keras," tegasnya dikutip dari TribunJateng.com.
"Pesan pak Dandim jangan memakai baju loreng atau atribut lain yang berbau militer. Termasuk atribut yang menyerupai Polri. Kalau atribut (loreng) seperti satgas keamanan, boleh karena pasti diperlukan dalam setiap kegiatan. Termasuk satgas keamanan parpol," tuturnya.
Pihaknya berharap agar tim kampanye masing-masing capres-cawapres, calon legsilatif dan partai politik bisa mengkondisikan dan mensosialisasikan larangan-larangan tersebut kepada jajarannya.
"Ini sudah menjadi kesepakatan bersama. Kalau ada yang melanggar, akan ditindak langsung di tempat. Kita harus menjaga ketertiban dalam rangka memberikan kenyamanan terhadap masyarakat lain,"
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "KPU Kudus Tegaskan Kampanye Politik Dilarang Gunakan Knalpot Brong dan Baju Loreng"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR