MOTOR Plus-Online.com - Bikin penasaran biaya Yamaha RX-King tahun 1992 seandainya bea balik nama kendaraan dihapus, terbilang murah atau mahal nih bro?
Beberapa wilayah di Indonesia menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB) II.
Nah, jadi kesempatan buat brother balik nama setelah membeli motor bekas nih.
Daripada bingung cara menghitung biayanya, yuk simak simulasi perhitungannya sampai habis.
Ada beberapa elemen untuk menghitung biaya balik nama, salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor.
Kemudian, ada juga sanksi administratif (kalau ada), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Misalnya brother membeli Yamaha RX-King seken dengan harga Rp 26 juta dengan kondisi pajak mati satu tahun.
Pertama, hitung dulu BBNKB-nya dengan mengalikan harga motor dan 1 persen, hasilnya Rp 260.000.
Baca Juga: Segini Biaya Balik Nama Honda Vario 125 2024 Kalau BBNKB II Dihapus, Cara Hitungnya Gampang
Lalu ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), cara menghitungnya 2 persen dari harga motor, hasilnya Rp 520.000.
Karena motor telat pajak setahun, ada tambahan sebesar Rp 130.000 (520.000 x 25 persen).
Selanjutnya, ada SWDKLLJ beserta dendanya masing-masing Rp 35.000 dan Rp 32.000.
Jangan lupa ada cek fisik kendaraan PNBP STNK, pelat nomor, dan BPKB masing-masing Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 225.000.
Dengan begitu, total biaya balik namanya mencapai Rp 1.352.000.
Seandainya bea balik nama dihapus, tentu ongkos balik nama lebih murah hanya Rp 1.092.000.
Eits jangan lupa, hitungan di atas belum tentu sama dengan daerah dan tipe motor lainnya ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR