Baca Juga: Enggak Cuma Knalpot Brong, KPU Kudus Juga Melarang Penggunaan Ini Saat Kampanye Politik
Selain itu untuk menjaga keamanan dan lingkungan yang kondusif saat kampanye terbuka mulai 21 Januari 2024.
Perlu diingat lagi, larangan penggunaan knalpot brong sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1.
Dalam Pasal 285 ayat 1 tertulis bahwa:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian, aturan mengenai tingkat kebisingan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di mana motor berkubikasi 80 - 175 cc, tingkat kebisingan maksimal 80 dB, sedangkan motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akan Hancurkan dan Jual Knalpot Brong Sitaan, Uangnya Didonasikan"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR