Polisi Akan Jual Ratusan Knalpot Brong Hasil Sitaan Terungkap Akan Digunakan Untuk Apa Uangnya

Ahmad Ridho - Minggu, 21 Januari 2024 | 15:41 WIB
KOMPAS.com/TITIS ANIS FAUZIYAH
Sebanyak 848 knalpot brong diamankan polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/1/2024). Knalpot brong akan dihancurkan kemudian besi bekasnya akan dijual dan uang hasil penjualan didonasikan ke Pondok Pesantren Riyadu Sholihin di Gunungpati, Kota Semarang.

MOTOR Plus-online - Polisi terus gencar melakukan razia dan penertiban knalpot brong yang terpasang di motor.

Ketahuan pakai knalpot brong motor langsung diberhentikan dan knalpotnya disita.

Polisi akan jual ratusan knalpot brong hasil sitaan terungkap akan digunakan untuk apa uangnya.

Polisi mengungkapkan knalpot brong hasil sitaan sebanyak 848 unit akan dihancurkan dan dijual.

Sebanyak 848 knalpot brong diamankan polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/1/2024).

Knalpot brong yang disita ini direncanakan akan dihancurkan kemudian besi bekasnya akan dijual.

Uang hasil penjualan tersebut akan didonasikan ke Pondok Pesantren Riyadu Sholihin di Gunungpati, Kota Semarang, dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/1/2024).

Knalpot brong ini tidak sepenuhnya sitaan, ada juga dari warga yang menyerahkan secara sukarela.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan larangan penggunaan knalpot brong ini bertujuan untuk mencegah konflik antar kelompok.

Baca Juga: Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI Pusat Kritik Razia Knalpot Brong Sudah Kelewat Batas

Baca Juga: Enggak Cuma Knalpot Brong, KPU Kudus Juga Melarang Penggunaan Ini Saat Kampanye Politik

Selain itu untuk menjaga keamanan dan lingkungan yang kondusif saat kampanye terbuka mulai 21 Januari 2024.

Perlu diingat lagi, larangan penggunaan knalpot brong sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1.

Dalam Pasal 285 ayat 1 tertulis bahwa:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian, aturan mengenai tingkat kebisingan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Di mana motor berkubikasi 80 - 175 cc, tingkat kebisingan maksimal 80 dB, sedangkan motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akan Hancurkan dan Jual Knalpot Brong Sitaan, Uangnya Didonasikan"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular