Abdillah mengatakan, pemilik toko diimbau untuk tidak menjual knalpot brong ke pelanggan.
"Hal ini juga bentuk langkah preventif dari pihak Kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan knalpot brong,"
"Kita himbau pemilik toko sparepart tidak menjual knalpot brong, karena dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar,” jelas dia.
Polisi juga menempelkan maklumat Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot brong ke bengkel modifikasi motor.
"Isi dalam maklumat tersebut adalah himbauan kepada pelaku usaha kendaraan bermotor/knalpot agar mematuhi undang undang tentang baku mutu kebisingan kendaraan dan bagi pengguna kendaraan bermotor tidak diperbolehkan menggunakan knalpot brong atau bising di jalan raya,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Lebih dari 100 Motor dengan Knalpot Brong Diamankan Polres Klaten dalam Seminggu"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR