MOTOR Plus-online.com - Polres Klaten enggak main-main soal penindakan knalpot motor bising alias brong.
Mereka telah mengamankan lebih dari 200 motor yang pakai knalpot brong.
Penindakan knalpot bising di Klaten berlangsung selama seminggu, yakni 14-20 Januari 2024.
Rinciannya, 48 kendaraan dengan knalpot tak standar itu diamankan pada Rabu (17/1/2024).
Kemudian menyusul 50 kendaraan terjaring, Kamis (18/1/2024).
Selanjutnya, jajaran Polres Klaten menahan 24 kendaraan berknalpot brong, Sabtu (20/1/2024).
Seluruh kendaraan itu kemudian diamankan di Polres Klaten.
"Ini akan terus kita lakukan untuk menjaga situasi kamtibmas dan tahapan Pemilu 2024 tetap aman dan kondusif,” ujar Kasi Humas Polres Klaten , AKP Abdillah dikutip dari Tribunjogja.com.
Baca Juga: Polisi Akan Jual Ratusan Knalpot Brong Hasil Sitaan Terungkap Akan Digunakan Untuk Apa Uangnya
Selain menindak pengguna knalpot bising, jajaran Polres Klaten juga mendatangi bengkel modifikasi yang menjual knalpot brong.
Abdillah mengatakan, pemilik toko diimbau untuk tidak menjual knalpot brong ke pelanggan.
"Hal ini juga bentuk langkah preventif dari pihak Kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan knalpot brong,"
"Kita himbau pemilik toko sparepart tidak menjual knalpot brong, karena dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar,” jelas dia.
Polisi juga menempelkan maklumat Kapolda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot brong ke bengkel modifikasi motor.
"Isi dalam maklumat tersebut adalah himbauan kepada pelaku usaha kendaraan bermotor/knalpot agar mematuhi undang undang tentang baku mutu kebisingan kendaraan dan bagi pengguna kendaraan bermotor tidak diperbolehkan menggunakan knalpot brong atau bising di jalan raya,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Lebih dari 100 Motor dengan Knalpot Brong Diamankan Polres Klaten dalam Seminggu"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR