Jelang Pemilu Knalpot Brong Dijual Kiloan Seharga Besi Bekas Pihak Produsen Minta Kepastian Hukum

Aong - Senin, 22 Januari 2024 | 08:48 WIB
FB Auli Anggreini
Knalpot brong dijual murah efek pemilu dan razia di berbagai tempat

Kompas.com
Knalpot brong hasil sitaan Polres Kota Semarang dijual kiloan

Ratusan knalpot brong rencananya akan dijual kiloan namun terlebih dulu dihancurkan.

Jika sudah tidak berbentuk dipastikan harganya murah sekali hanya seharga besi bekas.

Uang hasil penjualan knalpot brong hasil razia tersebut akan didonasikan ke Pondok Pesantren Riyadu Sholihin di Gunungpati, Kota Semarang.

"Penyitaan knalpot brong yang kemudian bagian dari kegiatan donasi knalpot brong di Polrestabes Semarang itu terkumpul 848 knalpot atau kurang lebih 700 kilogram," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar ketika jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (19/1/2024).

Katanya selain hasil sitaan, ratusan knalpot brong itu juga didapat dari warga yang menyerahkan secara sukarela.

ini Irwan mengatakan, larangan penggunaan knalpot brong ini demi mencegah konflik antar kelompok seperti yang pernah terjadi.

Termasuk menjaga kondusifitas kampanye terbuka mulai 21 Januari 2024.

Guna program zero knalpot brong, Polrestabes Semarang juga telah melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan.

Seperti penilangan terhadap 107 pelanggar dan teguran tertulis ke 1.342 pengendara.

Produsen Knalpot Mintas Kepastian Hukum

Misjaya, pemilik SKR Racing Exhaust, yang juga anggota Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), sudah melayangkan surat kepada pihak terkait meminta kejelasan dan solusi, serta pertimbangan tentang knalpot yang disebut brong tersebut.

"Sudah banyak yang kami lakukan di asosiasi ini dan kami sudah lakukan beberapa kali pertemuan dengan Kementrian dan Disperindag," ujar pria yang akrab disapa Gondrong, saat dihubungi Kompas.com.

"Batasan polisi menindak kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis berkendara dikenakan sanksi serta denda, itu bukan penyitaan atau perusakan, sudah tertuang di pasal dan tidak ada ayat yang mengesahkan penyitaan," kata Gondrong.

Menurutnya, dasar knalpot brong itu sendiri adalah suara dan yang menjadi acuannya desibel (dB).

Sedangkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menuliskan berapa dB yang menjadi batas maksimalnya.

Gondrong menambahkan, sebaiknya dikaji dan jangan katakan itu salah apa benar.

Sehingga, IKM, UMKM, dan pelaku usaha mikro ini bisa berjalan, bukannya malah dimatikan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular