Padahal, penggunaan knalpot brong sudah jelas aturannya dan dendanya enggak sedikit.
Hal tersebut terungkap dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan Pasal 285 ayat satu.
Pemakaian knalpot brong dapat kena sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Nah, daripada harus kehilangan uang, lebih baik motor jangan pakai knalpot brong kalau buat di jalan raya ya.
Kecuali untuk kebutuhan kontes modifikasi atau ajang balap, bro.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul "Gelar Razia Gabungan, Polres Bogor Sita 143 Knalpot Brong"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR