1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
Baca Juga: Siap Rebut Pasar Motor Matic 125 cc, TVS Indonesia Resmi Luncurkan TVS Callisto 125
2. KTP asli sesuai nama di STNK.
2. Jambi
Menyusul Aceh, Pemprov Jambi juga mengadakan pemutihan pajak motor 2024.
Pemprov Jambi juga akan membagi-bagikan souvenir untuk masyarakat yang melunasi tunggakan pajak.
Hal tersebut diketahui dari postingan akun Instagram @samsat.kota.jambi.
"Hallo sobat pajak, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024, Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis caption akun tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Pemprov Jambi memberikan 3 pembebasan dari jenis pajak.
Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kemudian, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang.
Ketiga, pajak progresif juga turut dibebaskan selama masa pemutihan di Jambi masih berlaku.
Pemprov Jambi mengadakan pemutihan ini sampai tanggal 28 Maret 2024 mendatang.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR