MOTOR Plus-online.com - Hore pemutihan pajak motor 2024 kembali digelar di 2 provinsi di Indonesia.
Banyak keuntungan termasuk denda nol rupiah dan motor lelang bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kedua provinsi di Indonesia ini melanjutkan program pemutihan yang sudah digelar sejak tahun 2023 lalu.
Pemutihan pajak motor merupakan program ampunan yang diberikan kepada para penunggak pajak kendaraan.
Berbagai keringanan diberikan diantaranya bebas denda dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, BBNKB juga diberikan gratis untuk motor hasil lelang.
2 provinsi yang kembali mengadakan pemutihan adalah Aceh dan Jambi.
Harus diingat program ampunan pada masing-masing provinsi berbeda-beda.
Tergantung kebijakan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk penunggak pajak.
Baca Juga: Selama 2024 Ada Pemutihan Pajak Motor di Aceh Denda Dihapus Simak Syaratnya
Baca Juga: Daftar Kendaraan Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan Kebal Tilang Ketahui Apakah Motor Anda Ada Didaftar
Berikut ini 2 provinsi yang kembali mengadakan pemutihan pajak motor 2024:
1. Aceh
Program pemutihan di Aceh sudah berlangsung sejak 18 Desember 2023 lalu.
Kepastian lanjutan pemutihan ini dikutip dari akun Instagram @bpkaaceh.
Yang bikin senang, masa penghapusan denda berlangsung hingga akhir tahun 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024.
Artinya selama setahun penuh bisa dimanfaatkan untuk pemilik kendaraan yang nunggak pajak.
Pemutihan pajak ini meliputi bebas Pajak progresif dan bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti pemutihan pajak ini, antara lain:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
Baca Juga: Siap Rebut Pasar Motor Matic 125 cc, TVS Indonesia Resmi Luncurkan TVS Callisto 125
2. KTP asli sesuai nama di STNK.
2. Jambi
Menyusul Aceh, Pemprov Jambi juga mengadakan pemutihan pajak motor 2024.
Pemprov Jambi juga akan membagi-bagikan souvenir untuk masyarakat yang melunasi tunggakan pajak.
Hal tersebut diketahui dari postingan akun Instagram @samsat.kota.jambi.
"Hallo sobat pajak, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024, Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis caption akun tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Pemprov Jambi memberikan 3 pembebasan dari jenis pajak.
Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kemudian, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan kendaraan lelang.
Ketiga, pajak progresif juga turut dibebaskan selama masa pemutihan di Jambi masih berlaku.
Pemprov Jambi mengadakan pemutihan ini sampai tanggal 28 Maret 2024 mendatang.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR