c. 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
e. 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya
Baca Juga: Daftar Kendaraan Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan Kebal Tilang Ketahui Apakah Motor Anda Ada Didaftar
Selain itu, terdapat peraturan baru tentang dihapusnya tarif bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB) di Jakarta mulai 2025.
Di mana pada tahun depan, tarif BBNKB hanya diperuntukan bagi penyerahan kendaraan pertama.
Sementara untuk tarif BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas tidak dikenakan biaya.
Berikut ini tarif BBNKB sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024:
a. Tarif BBNKB kendaraan penyerahan pertama dikenakan 12,5 persen.
b. Tarif BBNKB kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya 0 persen.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR