Ketahui di STNK Ada Angka Seperti Ini Bayar Pajak Kendaraan Jadi Tambah Mahal Berlaku di Jakarta

Ahmad Ridho - Senin, 22 Januari 2024 | 21:00 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Tarif pajak progresif resmi naik di Jakarta, ketahui dengan mengecek angka ini di bawah STNK motor.

c. 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

d. 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;

e. 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya

Baca Juga: Daftar Kendaraan Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan Kebal Tilang Ketahui Apakah Motor Anda Ada Didaftar

Selain itu, terdapat peraturan baru tentang dihapusnya tarif bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB) di Jakarta mulai 2025.

Di mana pada tahun depan, tarif BBNKB hanya diperuntukan bagi penyerahan kendaraan pertama.

Sementara untuk tarif BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas tidak dikenakan biaya.

Berikut ini tarif BBNKB sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024:

a. Tarif BBNKB kendaraan penyerahan pertama dikenakan 12,5 persen.

b. Tarif BBNKB kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya 0 persen.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular