MOTOR Plus-online.com - Sah tarif pajak progresif kendaraan di Jakarta mengalami kenaikan.
Ketahui di STNK ada angka seperti ini siap-siap bayar pajak kendaraan jadi tambah mahal berlaku di Jakarta.
Mulai sekarang cek STNK kendaraan Anda dan jika ditemukan angka kecil yang posisinya di bawah siap-siap merogoh kantong lebih dalam.
Apalagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikan tarif pajak progresif.
Pada bagian pengesahan STNK motor bisa dilihat angka dan jika makin besar bayar pajak akan semakin mahal.
Angka pada bagian STNK merupakan jumlah kendaraan yang terkena pajak progresif.
Dikutip dari Kompas.com, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan oleh pemiliknya pada tahun depan.
Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini dilakukan sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Asyik Pajak Motor Bisa Murah Berkat Pajak Progresif Dihapus, Berlaku di Daerah Ini
Baca Juga: Pajak Progesif Naik, Cek Kenaikannya Sambil Perpanjang STNK Motor Via HP
“Ketentuan mengenai PKB mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025,” ujar Herlina, dalam keterangan tertulis, Senin (22/1/2024).
Seperti diketahui, PKB merujuk pada pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia sebagai kontribusi kepada negara dan pemerintah daerah atas penggunaan jalan dan fasilitas lain yang disediakan untuk lalu lintas kendaraan bermotor.
Adapun PKB ini merupakan salah satu komponen yang dicantumkan dalam STNK, bersama dengan informasi lainnya seperti nomor registrasi (nopol), nama dan alamat pemilik, nomor rangka, nomor mesin, tahun pembuatan, dan masa berlaku STNK.
PKB di STNK mengacu pada besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahun atau sesuai dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Besaran PKB dapat bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan daerah tempat kendaraan terdaftar.
Berikut ini tarif progresif PKB mengacu pada menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024:
a. 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
b. 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
e. 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya
Baca Juga: Daftar Kendaraan Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan Kebal Tilang Ketahui Apakah Motor Anda Ada Didaftar
Selain itu, terdapat peraturan baru tentang dihapusnya tarif bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB) di Jakarta mulai 2025.
Di mana pada tahun depan, tarif BBNKB hanya diperuntukan bagi penyerahan kendaraan pertama.
Sementara untuk tarif BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas tidak dikenakan biaya.
Berikut ini tarif BBNKB sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024:
a. Tarif BBNKB kendaraan penyerahan pertama dikenakan 12,5 persen.
b. Tarif BBNKB kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya 0 persen.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR