Hal tersebut berdasarkan pantauan MOTOR Plus-Online di website resmi Samsat DKI Jakarta pada Senin (22/1/2024).
Cara menghitungnya gampang banget, tinggal persentase dikali NJKB motor yang brother miliki
Misalnya untuk pemilik ketiga, tinggal menghitung 4 persen dari Rp 14.200.000, hasilnya Rp 568.000.
Belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.
Kalau ditotal, pajak motor Honda Vario 125 yang harus dibayar kalau kenaikan pajak progresif sudah dimulai sebesar Rp 603.000.
Perlu brother catat, besaran pajak motor bisa berbeda tergantung tipe motor, jumlah unit yang dimiliki, wilayah yang berlaku, dan faktor lain-lain ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR