“Ketentuan mengenai PKB mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025,” ujar Herlina, dalam keterangan tertulis, Senin (22/1/2024).
Seperti diketahui, PKB merujuk pada pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia sebagai kontribusi kepada negara dan pemerintah daerah atas penggunaan jalan dan fasilitas lain yang disediakan untuk lalu lintas kendaraan bermotor.
Adapun PKB ini merupakan salah satu komponen yang dicantumkan dalam STNK, bersama dengan informasi lainnya seperti nomor registrasi (nopol), nama dan alamat pemilik, nomor rangka, nomor mesin, tahun pembuatan, dan masa berlaku STNK.
PKB di STNK mengacu pada besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahun atau sesuai dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Besaran PKB dapat bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan daerah tempat kendaraan terdaftar.
Berikut ini tarif progresif PKB mengacu pada menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024:
a. 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
b. 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
e. 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Disahkan, Ini Besaran Tarif Progresif Pajak Kendaraan di Jakarta"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR