Baca Juga: Tegas, Polisi Bandung Akan Sita Sepeda Listrik Yang Dipakai di Jalan Raya
Alfian mengingatkan bahwa, kendaraan yang kecepatannya dibawah 40 Km/Jam dalam PM 45 tahun 2020 termasuk dalam kategori kendaraan tertentu dimana penggunaannya pada lajur khusus dan Kawasan tertentu.
“Jika kendaraan tertentu seperti Skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard, Sepeda Roda Satu (Unicycle), dan otoped jika digunakan di jalan umum, maka sudah melanggar aturan bahwa kendaraan bermotor yang dapat dikenakan yaitu pasal 281 tentang pengemudi kendaraan yang tidak memiliki SIM,” ucap Alfian.
Kemudian, Alfina mengatakan untuk kendaraannya dikenakan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1.
Berikut ini bunyi Pasal 285 ayat 1:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Kena Sanksi"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR