(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan kematian diancam dengan pidana tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sementara untuk masuk ke kategori penganiayaan ringan, penganiayaan direncanakan atau pengainayaan berat, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Untuk dapat disebut sebagai penganiayaan ringan sebagaimana yang dimaksud dalam dalam pasal 352 KUHP, tindak pidana tersebut harus memenuhi syarat-syarat, sebagai berikut:
(1) Bukan merupakan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan perencanaan lebih dulu.
(2) Bukan merupakan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap ayah atau ibunya yang sah, terhadap suami, istri, atau terhadap anak sendiri.
(3) Tidak menyebabkan orang yang dianiaya sakit atau terhalang untuk melaksanakan tugas jabatannya atau dalam melakukan pekerjaannya.
Tindak pidana penganiayaan direncanakan lebih dulu atau biasa juga disebut dengan penganiayaan berencana dalam KUHP diatur dalam pasal 353 yang berbunyi, sebagai berikut:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara yang dimaksud penganiayaan berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 354 KUHP dapat dipahami dengan rumusan di bawah ini.
(1) Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Baca Juga: Pak Polisi Baik, Kawal Pemotor Honda PCX Yang Diincar Debt Collector Padahal Beli Cash
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Maksud kesengajaan pasal tersebut ditujukan kepada melukai berat orang lain, bukan berarti hanya terjadi nyeri, tetapi luka berat.
Luka berat yang dimaksud yakni yang membahayakan nyawa atau luka sedemikian rupa yang menyebabkan dampak serius, atau menyebabkan kerusakan pada tubuh.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Debt Collector yang Meresahkan Bisa Dijerat Pidana Berlapis, Simak Penjelasannya
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR