Ramai Knalpot Brong, Desibel Knalpot Seharusnya Dicek Dulu Jangan Asal Tilang

Didit Abdillah - Rabu, 24 Januari 2024 | 15:29 WIB
Instagram/tmcpoldametro
Polisi tindak motor knalpot aftermarket atau biasa disebut knalpot brong di Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).

MOTOR Plus-Online.com - Knalpot aftermarket atau knalpot yang bukan orisinil bawaan pabrik kini sedang menjadi perhatian petugas kepolisian. 

Dikenal dengan nama knalpot brong, kini penggunaan knalpot aftermarket bisa langung ditindak dan disita bersama dengan motornya. 

Pemilik motor bisa menebus motor dengan membawa knalpot orisinil dan memasangnya di kantor polisi. 

Padahal penggunaan knalpot aftermarket ini bisa ditilang jika sudah melebihi ambang batas dari desibel suara yang dihasilka. 

Hal ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 yang menjelaskan ambang kebisingan knalpot. 

Juga setiap motor dengan kubikasi mesin yang berbeda, juga punya batas maksimal desibel yang berbeda. 

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa untuk motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 dB.

Sedangkan kubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB.

Untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya 83 dB. Ketentuan ini mengacu pada ini mengacu standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.

Baca Juga: Video Polisi Tilang Motor Knalpot Brong di Sekolah, Bukan Pertama Kali Bro

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular