MOTOR Plus-Online.com - Knalpot aftermarket atau knalpot yang bukan orisinil bawaan pabrik kini sedang menjadi perhatian petugas kepolisian.
Dikenal dengan nama knalpot brong, kini penggunaan knalpot aftermarket bisa langung ditindak dan disita bersama dengan motornya.
Pemilik motor bisa menebus motor dengan membawa knalpot orisinil dan memasangnya di kantor polisi.
Padahal penggunaan knalpot aftermarket ini bisa ditilang jika sudah melebihi ambang batas dari desibel suara yang dihasilka.
Hal ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 yang menjelaskan ambang kebisingan knalpot.
Juga setiap motor dengan kubikasi mesin yang berbeda, juga punya batas maksimal desibel yang berbeda.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa untuk motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 dB.
Sedangkan kubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB.
Untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya 83 dB. Ketentuan ini mengacu pada ini mengacu standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.
Baca Juga: Video Polisi Tilang Motor Knalpot Brong di Sekolah, Bukan Pertama Kali Bro
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR