"Karena di knalpot standar racing, kita sebagai produsen sudah mengukur ukuran pipa, silencer dan juga sekat-sekatnya, sehingga tidak bising," lanjutnya saat dihubungi (22/1).
"Meski suara tidak bising, tetapi terbukti meningkatkan performa motor harian, jadi memang tujuannya untuk bikin motor harian bisa lebih kencang," Rio menambahkan.
Tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 yang menjelaskan ambang kebisingan knalpot.
Juga setiap motor dengan kubikasi mesin yang berbeda, juga punya batas maksimal desibel yang berbeda.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa untuk motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 dB.
Sedangkan kubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB.
Untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya 83 dB. Ketentuan ini mengacu pada ini mengacu standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.
Baca Juga: Pemilik Pasrah Toko Knalpot Brong di Karawang Disegel, Polisi Ungkap Faktanya
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR