Jangan Pakai Knalpot Brong, Pindah Ke Knalpot Standar Racing Saja

Didit Abdillah - Kamis, 25 Januari 2024 | 07:15 WIB
Dok MotorPlus
Knalpot standar racing punya penampilan lebih sederhana dan suara yang tidak bising.

MOTOR Plus-Online.com - Knalpot brong kini semakin gencar untuk ditarik peredarannya dari pasar. 

Pihak kepolisian mulai memberikan teguran kepada penjual aksesoris motor yang menjual knalpot brong

Hingga melakukan penilangan terhadap pengguna knalpot brong yang desibel suaranya sudah melebihi batas. 

Knalpot brong memang tidak pantas digunakan di motor harian karena menimbulkan suara bising, tetapi tidak meningkatkan performa motor. 

Lantaran faedahnya menggunakan knalpot aftermarket atau yang bukan bawaan pabrik motor adalah untuk meningkatkan performa. 

Sedangkan knalpot racing itu hanya untuk motor-motor di kompetisi balap. 

Untuk harian? Bisa pakai knalpot standar racing yang memang punya tampilan layaknya knalpot standar. 

Namun tidak menimbulkan suara yang bising seperti knalpot racing dan knalpot brong, sehingga tidak menimbulkan polusi suara. 

"Untuk upgrade perfoma motor harian, tentu saja bisa pakai knalpot standar racing," tutur Rio Tan, Manager Racing Product Development PT. Enwan Multi partindo selaku Produsen Knalpot Proliner. 

Baca Juga: Ramai Knalpot Brong, Desibel Knalpot Seharusnya Dicek Dulu Jangan Asal Tilang

"Karena di knalpot standar racing, kita sebagai produsen sudah mengukur ukuran pipa, silencer dan juga sekat-sekatnya, sehingga tidak bising," lanjutnya saat dihubungi (22/1). 

"Meski suara tidak bising, tetapi terbukti meningkatkan performa motor harian, jadi memang tujuannya untuk bikin motor harian bisa lebih kencang," Rio menambahkan. 

Tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 yang menjelaskan ambang kebisingan knalpot. 

Juga setiap motor dengan kubikasi mesin yang berbeda, juga punya batas maksimal desibel yang berbeda. 

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa untuk motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 dB.

Sedangkan kubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB.

Untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya 83 dB. Ketentuan ini mengacu pada ini mengacu standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.

Baca Juga: Pemilik Pasrah Toko Knalpot Brong di Karawang Disegel, Polisi Ungkap Faktanya

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular