Baca Juga: Pemilik Pasrah Toko Knalpot Brong di Karawang Disegel, Polisi Ungkap Faktanya
"Silakan dipakai untuk tempat penyaluran hobi, monggo. Tapi dengan izin dan sebagainya. Di situ (Sirkuit Mijen) kalau ingin melampiaskan brong-brong di sana, tidak apa-apa kami mengizinkan," jelas Mbak Ita dalam keterangan resminya, Kamis (18/1/2024).
Perempuan kader PDI-P tersebut mendukung pihak kepolisian khususnya Polda Jateng dan Polrestabes Semarang dalam upaya penertiban knalpot brong pada kendaraan bermotor.
"Pemkot Semarang untuk gencar melakukan sosialisasi terkait dampak-dampak negatif penggunaan knalpot brong," ujar dia.
Oleh karena itu, dia berharap seluruh aktivitas yang bersifat pergerakan lalu lintas tidak menggunakan knalpot yang bising atau tidak standard.
"Tentu saya juga mengimbau kalau sudah aturan ya dipatuhi," paparnya.
Menurutnya, selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor juga bisa memicu masalah sosial.
"Kalau ingin balapan, Kota Semarang punya Sirkuit Mijen," imbuh Mbak Ita.
Lebih lanjut, Pemkot Semarang dan Polda Jateng berencana menggandeng komunitas otomotif untuk mengadakan sosialisasi tentang dampak negatif penggunaan knalpot brong.
“Karena sudah aturan, masyarakat wajib mematuhi. Sosialisasi akan dilakukan,” paparnya.
KOMENTAR