Sayangnya MS pun sudah kabur bersama motor miliknya, nomor handphone miliknya pun tak bisa dihubungi.
"Korban sempat menghubungi nomor handphone terduga pelaku, namun sudah tidak aktif. Sampai akhirnya melapor ke Polres Bangka Selatan, Selasa (23/1) kemarin," ujar Tiyan.
Pelaku diketahui mencoba kabur arah Desa Malik, Kecamatan Payung.
Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Payung.
Alhasil pelaku mampu diamankan tim gabungan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT. SNS pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 15.11 WIB.
Motor tersebut pun sedang digunakan pelaku untuk mencoba kabur.
Baca Juga: Maling Motor di Cilincing Lepas Tembakan, Ketua RT Jadi Korban
"Jadi kita amankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter-Z Warna biru dengan nomor polisi BG 5032 JR. Di mana sepeda motor itu memang dibawa oleh pelaku," jelasnya.
Pelaku dikenai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," ujar Tiyan.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Baru Kerja Lima Hari, Buruh Harian di Bangka Selatan Gondol Sepeda Motor Milik Bosnya
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR