MOTOR Plus-Online.com - Kurang bersyukur diberi kerjaan malah nekat curi motor milik bos.
Seorang buruh harian di Bangka Selatan ini malah membawa kabur motor milik bosnya.
Padahal dirinya baru diajak bekerja selama lima hari, namun malah tergoda untuk mencuri.
Mengutip Bangkapos.com, pelaku adalah pemuda asal Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung berinisial MS alias Mas Plongo (26).
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga beberkan kronologi.
Pelaku diduga membawa kabur sepeda motor milik bosnya, yakni Lia Lestari (34) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.
MS sendiri diketahui baru bekerja kurang lebih lima hari dengan korban.
"Jadi terduga pelaku ini membawa kabur sepeda motor milik bosnya. Terduga pelaku bekerja dengan korban kurang lebih baru lima hari belakangan ini," ujarnya kepada Bangkapos.com, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga: Sedih Motor Honda BeAT Milik Kurir di Jakbar Dicomot Maling Paket Sekarung Juga Hilang
MS dicurigai oleh korban lantaran ia sering memakai motor miliknya.
Ketika korban merasa kehilangan motor tersebut, ia langsung mengecek MS.
Sayangnya MS pun sudah kabur bersama motor miliknya, nomor handphone miliknya pun tak bisa dihubungi.
"Korban sempat menghubungi nomor handphone terduga pelaku, namun sudah tidak aktif. Sampai akhirnya melapor ke Polres Bangka Selatan, Selasa (23/1) kemarin," ujar Tiyan.
Pelaku diketahui mencoba kabur arah Desa Malik, Kecamatan Payung.
Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Payung.
Alhasil pelaku mampu diamankan tim gabungan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT. SNS pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 15.11 WIB.
Motor tersebut pun sedang digunakan pelaku untuk mencoba kabur.
Baca Juga: Maling Motor di Cilincing Lepas Tembakan, Ketua RT Jadi Korban
"Jadi kita amankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter-Z Warna biru dengan nomor polisi BG 5032 JR. Di mana sepeda motor itu memang dibawa oleh pelaku," jelasnya.
Pelaku dikenai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," ujar Tiyan.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Baru Kerja Lima Hari, Buruh Harian di Bangka Selatan Gondol Sepeda Motor Milik Bosnya
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR