Pemilik Honda Supra X 125 itu baru sadar menjadi korban maling motor keesokan harinya, sekitar pukul 07:30 WIB.
"Korban sempat panik, ditambah seluruh tetangga komplek dan bagian humas mengaku tidak ada yang tahu," ujar kapolsek.
Budi melanjutkan, korban pun mengalami kerugian Rp 6 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada satpam komplek dan diteruskan ke Polsek Seputih Mataram.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polsek jajaran berhasil mengungkap identitas pelaku pada Jumat (26/1/2024).
Pelaku ditangkap polisi saat kabur ke SP1 Way Terusan, berikut barang bukti sepeda motor korban.
Pelaku dan barang bukti kini berada di Polsek Seputih Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Akui Terdesak Ekonomi, Buruh di Lampung Tengah Nekat Gasak Motor Tetangga"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR