MOTOR Plus-Online.com - Hitungan pajak motor Yamaha RX-King ternyata murah banget, lalu apakah perpanjang STNK bisa diurus di luar kota domisili atau enggak?
Sebelum bayar, jangan lupa hitung besaran pajak motor yang brother punya biar enggak kaget.
Baik motor keluaran terbaru sampai yang sudah lawas, seperti Yamaha RX-King, tetap bisa dihitung sendiri.
Daripada penasaran, simak cara menghitungnya sampai habis ya bro.
Untuk mengetahui besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), caranya menghitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Misalnya untuk Yamaha RX-King tahun 1992, NJKB motor 2-tak itu sebesar Rp 2.400.000.
Hal tersebut berdasarkan data dari Samsat DKI Jakarta yang diakses pada Sabtu (27/1/2024).
Jadi, PKB motor tersebut hanya Rp 48.000.
Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK Januari 2024, Bayar Pajak Motor Honda Vario 160 Cuma Rp 300 Ribuan?
Tapi brother perlu pahami, hitungan tersebut bisa berbeda dengan wilayah dan tipe motor lainnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR