Wow Pajak Motor Yamaha RX-King Murah Meriah Begini, Perpanjang STNK Bisa di Luar Kota Domisili?

Galih Setiadi - Sabtu, 27 Januari 2024 | 10:25 WIB
TribunJualBeli
Foto ilustrasi Yamaha RX-King, pajak motor 2-tak ini murah meriah, benarkah perpanjang STNK bisa di luar kota domisili?

MOTOR Plus-Online.com - Hitungan pajak motor Yamaha RX-King ternyata murah banget, lalu apakah perpanjang STNK bisa diurus di luar kota domisili atau enggak?

Sebelum bayar, jangan lupa hitung besaran pajak motor yang brother punya biar enggak kaget.

Baik motor keluaran terbaru sampai yang sudah lawas, seperti Yamaha RX-King, tetap bisa dihitung sendiri.

Daripada penasaran, simak cara menghitungnya sampai habis ya bro.

Untuk mengetahui besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), caranya menghitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Misalnya untuk Yamaha RX-King tahun 1992, NJKB motor 2-tak itu sebesar Rp 2.400.000.

Hal tersebut berdasarkan data dari Samsat DKI Jakarta yang diakses pada Sabtu (27/1/2024).

Jadi, PKB motor tersebut hanya Rp 48.000.

Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK Januari 2024, Bayar Pajak Motor Honda Vario 160 Cuma Rp 300 Ribuan?

Tapi brother perlu pahami, hitungan tersebut bisa berbeda dengan wilayah dan tipe motor lainnya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular