MOTOR Plus-Online.com - Hitungan pajak motor Yamaha RX-King ternyata murah banget, lalu apakah perpanjang STNK bisa diurus di luar kota domisili atau enggak?
Sebelum bayar, jangan lupa hitung besaran pajak motor yang brother punya biar enggak kaget.
Baik motor keluaran terbaru sampai yang sudah lawas, seperti Yamaha RX-King, tetap bisa dihitung sendiri.
Daripada penasaran, simak cara menghitungnya sampai habis ya bro.
Untuk mengetahui besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), caranya menghitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Misalnya untuk Yamaha RX-King tahun 1992, NJKB motor 2-tak itu sebesar Rp 2.400.000.
Hal tersebut berdasarkan data dari Samsat DKI Jakarta yang diakses pada Sabtu (27/1/2024).
Jadi, PKB motor tersebut hanya Rp 48.000.
Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK Januari 2024, Bayar Pajak Motor Honda Vario 160 Cuma Rp 300 Ribuan?
Tapi brother perlu pahami, hitungan tersebut bisa berbeda dengan wilayah dan tipe motor lainnya.
Nah, untuk pembayaran pajak motor atau kendaraan lain secara manual hanya bisa dilakukan di wilayah satu provinsi.
Seperti yang disampaikan Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK.
"Kalau secara manual, apakah bisa plat nomor Semarang membayar pajak di Yogyakarta jawabannya tidak bisa. Tetapi kalau pajak tahunan bisa dilakukan di wilayah satu provinsi," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Sebagai contoh, untuk Semarang, pajak kendaraan bisa dibayarkan di Klaten atau Magelang dan sebaliknya.
Namun perlu dicatat, kondisi tersebut hanya berlaku untuk pajak tahunan.
"Berbeda dengan di wilayah DIY, bisa pajak tahunan maupun lima tahunan bisa dibayar pajaknya di seluruh DIY," terang dia.
Jadi enggak perlu bingung ya bro, selama masih satu provinsi tetap bisa perpanjang STNK meskipun domisili berbeda.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Perpanjang STNK Dilakukan di Luar Kota Domisili? Ini Kata Dirlantas"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR