Baca Juga: Busyet Denda Tilang Razia Knalpot Brong di Malaysia Sampai Rp 6,7 Juta
Adanya Perda tersebut, juga membuat toko penjual dan produsen knalpot brong bisa disegel.
"Sudah di terapkan dengan prioritas ke pembuat dan penjual dulu, untuk Perda pengguna (knalpot) sementara masih merujuk ke Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ)," tegas Kusmayadi.
Untuk razia di jalan raya, Satlantas Polres Karawang menggunakan alat pengukur desibel atau dB meter.
"Setiap ada kegiatan Operasi kami selalu dilengkapi alat tersebut," kata Kusmayadi.
Buat batasannya, digunakan peraturan yang diberlakukan Dinas Perhubungan.
Dimana motor bermesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel.
Sedangkan motor yang kapasitas mesinnya 175 cc ke atas batas kebisingannya 83 desibel.
Dalam operasinya, Satlantas Polres Karawang bekerja sama dnegan Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Seperti Kamis, 11 Januari 2024 lalu, dimana muncul razia di bundaran Mega Mall Jalan Ahmad Yani Karawang Barat.
Selain Karawang, banyak daerah Jawa Barat lain seperti Sukabumi, juga gencar dilakukan razia knalpot brong.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR