Penjual Knalpot Brong di Karawang Bisa Kena Denda Seharga 3 Honda BeAT 2024

M. Adam Samudra,Reyhan Firdaus - Sabtu, 27 Januari 2024 | 13:27 WIB
facebook.com/humaspolsek.karawangkota
Polisi Karawang menindak pengguna dan penjual knalpot brong

MOTOR Plus-online.com - Larangan motor pakai knalpot brong semakin gencar jelang Pemilu 2024.

Tidak hanya penggunanya, yang menjual knalpot brong juga ditindak oleh kepolisian.

Bahkan di Karawang, Jawa Barat, sudah ada peraturan soal penjualan knalpot brong.

Peraturannya ada di Perda Kabupaten Karawang nomor 12 tahun 2023, mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

Dijelaskan dalam pasal 19 huruf (j) dan huruf (k), bahwa setiap individu atau entitas dilarang membuat, menjual, atau menggunakan knalpot racing/brong tanpa izin dan tidak sesuai standar nasional Indonesia.

Dalam pasal 63 juga disebutkan, sanksi pidana bagi pembuat atau penjual knalpot racing/brong

Dikutip dari GridOto, pembuat dan penjual knalpot brong bisa dipenjara 3 bulan.

Atau harus bayar denda sebanyak Rp 50 juta, dapat 3 unit Honda BeAT 2024 tuh.

Makanya Polres Karawang tidak hanya melakukan razia, namun juga mengecek toko-toko aksesoris motor.

"Kami juga melakukan pemeriksaan ke tempat pembuat atau penjual knalpot brong untuk memberlakukan aturan Perda dan undang-undang lalu lintas," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga: Busyet Denda Tilang Razia Knalpot Brong di Malaysia Sampai Rp 6,7 Juta

Adanya Perda tersebut, juga membuat toko penjual dan produsen knalpot brong bisa disegel.

"Sudah di terapkan dengan prioritas ke pembuat dan penjual dulu, untuk Perda pengguna (knalpot) sementara masih merujuk ke Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ)," tegas Kusmayadi.

Untuk razia di jalan raya, Satlantas Polres Karawang menggunakan alat pengukur desibel atau dB meter.

"Setiap ada kegiatan Operasi kami selalu dilengkapi alat tersebut," kata Kusmayadi.

Buat batasannya, digunakan peraturan yang diberlakukan Dinas Perhubungan.

facebook.com/humaspolsek.karawangkota
Razia knalpot brong di Karawang

Dimana motor bermesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel.

Sedangkan motor yang kapasitas mesinnya 175 cc ke atas batas kebisingannya 83 desibel.

Dalam operasinya, Satlantas Polres Karawang bekerja sama dnegan Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Seperti Kamis, 11 Januari 2024 lalu, dimana muncul razia di bundaran Mega Mall Jalan Ahmad Yani Karawang Barat.

Selain Karawang, banyak daerah Jawa Barat lain seperti Sukabumi, juga gencar dilakukan razia knalpot brong.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular