Padahal, sudah ada batas kebisingan knalpot motor, ada di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019.
Buat motor dengan mesin di bawah 80 cc, maksimal 77 dB, sedangkan 80-175 cc maksimal 80 dB, dan di atas 175 cc maksimal 83 dB.
Metode pengujian menggunakan standar global Economic Comission for Europe (ECE)-R-41-01.
Untuk mengukurnya, digunakan alat pengukur kebisingan berama sound level meter atau decibel (dB) meter.
Pengukuran, jarak dan ketinggian alat pengukurnya adalah 1 meter dari ujung knalpot.
Usahakan untuk mengukurnya di tempat yang hening, tidak ada keramaian.
Selain itu, yang dinyalakan juga satu motor saja, jangan serentak semuanya.
Nah, jadi sudah paham mengenai cara mengeceknya ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR