Video Cek Suara Knalpot Motor Pakai Alat Pengukur Kebisingan, Enggak Asal Razia Knalpot Brong

Galih Setiadi - Sabtu, 27 Januari 2024 | 18:10 WIB
Kolase TikTok/polresponorogoofficial
Suasana saat pengecekan suara knalpot motor pakai alat pengukur kebisingan di tengah ramainya razia knalpot brong.

Padahal, sudah ada batas kebisingan knalpot motor, ada di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019.

Buat motor dengan mesin di bawah 80 cc, maksimal 77 dB, sedangkan 80-175 cc maksimal 80 dB, dan di atas 175 cc maksimal 83 dB.

Metode pengujian menggunakan standar global Economic Comission for Europe (ECE)-R-41-01.

Untuk mengukurnya, digunakan alat pengukur kebisingan berama sound level meter atau decibel (dB) meter.

Pengukuran, jarak dan ketinggian alat pengukurnya adalah 1 meter dari ujung knalpot.

Usahakan untuk mengukurnya di tempat yang hening, tidak ada keramaian.

Selain itu, yang dinyalakan juga satu motor saja, jangan serentak semuanya.

Nah, jadi sudah paham mengenai cara mengeceknya ya bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular