MOTOR Plus-online.com - Bukan dengan asal geber saat razia, begini cara cek suara knalpot motor pakai alat pengukur kebisingan, ada aturannya mengenai penindakan knalpot brong.
Brother pasti tahu banget kalau knalpot brong lagi jadi incaran polisi beberapa waktu belakangan.
Banyak yang belum paham mengenai cara mengecek tingkat kebisingan knalpot motor.
Lewat akun TikToknya, Polres Ponorogo memposting video mengecek tingkat kebisingan knalpot.
"Replying to @zizyoi22 Jadi gini ya lur Proses pengecekannya.... biar ga salah paham," tulis @polresponorogoofficial.
Warganet mengeluhkan oknum polisi mengecek tingkat kebisingan dengan menggeber sampai limit.
"tp fakta di lpngan di gber ampe limit,itu gmna ya," komentar akun @Ma'utiah.
"Yang ini bener yang kemaren banyak yang lewat make sambil di geber," kata akun @Nciim.
@polresponorogoofficial Replying to @zizyoi22 Jadi gini ya lur Proses pengecekannya.... biar ga salah paham ???????? #fyp #polresponorogo #ponorogo #polisi #ponorogo24jam ♬ original sound - Polres Ponorogo
Baca Juga: Penjual Knalpot Brong di Karawang Bisa Kena Denda Seharga 3 Honda BeAT 2024
"Knpa pas di lapangan bnyk video yang di geber," tulis akun @KENZZ.
Padahal, sudah ada batas kebisingan knalpot motor, ada di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019.
Buat motor dengan mesin di bawah 80 cc, maksimal 77 dB, sedangkan 80-175 cc maksimal 80 dB, dan di atas 175 cc maksimal 83 dB.
Metode pengujian menggunakan standar global Economic Comission for Europe (ECE)-R-41-01.
Untuk mengukurnya, digunakan alat pengukur kebisingan berama sound level meter atau decibel (dB) meter.
Pengukuran, jarak dan ketinggian alat pengukurnya adalah 1 meter dari ujung knalpot.
Usahakan untuk mengukurnya di tempat yang hening, tidak ada keramaian.
Selain itu, yang dinyalakan juga satu motor saja, jangan serentak semuanya.
Nah, jadi sudah paham mengenai cara mengeceknya ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR