Kemudian, FR selaku suami, menjual motor korban melalui aplikasi Facebook.
"Suaminya pun langsung memasarkan motor melalui daring," lanjut Sugiran.
Selama beraksi, kata dia, pasutri itu memperdaya 22 korban dengan modus mengelabui teman kencan.
"Ada lima laporan polisi yang diterima polisi, dan menurut keterangan pelaku masih ada 17 korban lainnya di Jakarta Barat," tambahnya.
Sugiran mengatakan, satu unit motor dijual pelaku antara Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta.
Polisi juga menangkap penadah motor curian FR berinisial SH (37).
"Setelah mendapatkan keterangan FR bahwa barang curian itu dibeli oleh SH, kami juga menangkap SH berikut dengan barang bukti motor," imbuh Sugiran.
Baca Juga: Pasutri Curi Motor Honda BeAT Street di Medan Serasi Sampai Masuk Bui
Polisi mengatakan, pasutri TM dan FR di Palmerah, membawa kabur motor para korban dan menjualnya semata untuk keuntungan ekonomi.
Sebab, keduanya tidak memiliki pekerjaan.
"Yang jelas faktor ekonomi. Mereka pengangguran," kata Sugiran.
FR bersekongkol dengan istrinya, TM, agar merayu korban untuk berkencan dan mengambil motornya.
"Pelaku menguasai cara pakai aplikasi pertemanan itu, kemudian dimanfaatkan untuk cari korban di aplikasi itu," pungkasnya.
Atas kasus ini, FR dan TM dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Sedangkan SH dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akal Bulus Pasutri di Palmerah Gelapkan 22 Motor, Incar dan Rayu Pria Hidung Belang Lewat Aplikasi Kencan"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR