MOTOR Plus-online.com - Waspada dengan aksi pencurian motor yang marak belakangan ini, pelaku punya sejuta akal untuk menggasak kendaraan.
Bikin kaget pasangan suami istri (pasutri) ini kompak curi motor.
Bahkan dalam setahun terakhir ini ada 22 motor yang dicuri.
Untungnya polisi berhasil menangkap pasutri tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palmerah Komisaris Sugiran mengatakan, pasangan suami istri itu bernisial TM (26) dan FR (28).
Keduanya ditangkap usai beraksi dengan mengelabui korban yang sudah diincar melalui aplikasi kencan di Palmerah, Jakarta Barat.
"Sang istri TM mencari korban (laki-laki), mengajak korban untuk berkencan," ucap Sugiran dikutip dari Kompas.com.
"Setelah itu, ia merayu agar bisa meminjam motor korban," sambungnya.
Baca Juga: Buruh Curi Motor Milik Bos di Bangka Selatan Kerja Baru Lima Hari Malah Masuk Bui
Setelah korban berhasil dirayu, TM langsung membawa motor itu ke indekosnya di Palmerah.
Kemudian, FR selaku suami, menjual motor korban melalui aplikasi Facebook.
"Suaminya pun langsung memasarkan motor melalui daring," lanjut Sugiran.
Selama beraksi, kata dia, pasutri itu memperdaya 22 korban dengan modus mengelabui teman kencan.
"Ada lima laporan polisi yang diterima polisi, dan menurut keterangan pelaku masih ada 17 korban lainnya di Jakarta Barat," tambahnya.
Sugiran mengatakan, satu unit motor dijual pelaku antara Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta.
Polisi juga menangkap penadah motor curian FR berinisial SH (37).
"Setelah mendapatkan keterangan FR bahwa barang curian itu dibeli oleh SH, kami juga menangkap SH berikut dengan barang bukti motor," imbuh Sugiran.
Baca Juga: Pasutri Curi Motor Honda BeAT Street di Medan Serasi Sampai Masuk Bui
Polisi mengatakan, pasutri TM dan FR di Palmerah, membawa kabur motor para korban dan menjualnya semata untuk keuntungan ekonomi.
Sebab, keduanya tidak memiliki pekerjaan.
"Yang jelas faktor ekonomi. Mereka pengangguran," kata Sugiran.
FR bersekongkol dengan istrinya, TM, agar merayu korban untuk berkencan dan mengambil motornya.
"Pelaku menguasai cara pakai aplikasi pertemanan itu, kemudian dimanfaatkan untuk cari korban di aplikasi itu," pungkasnya.
Atas kasus ini, FR dan TM dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Sedangkan SH dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akal Bulus Pasutri di Palmerah Gelapkan 22 Motor, Incar dan Rayu Pria Hidung Belang Lewat Aplikasi Kencan"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR