Ternyata Batas Kebisingan Knalpot Motor di Indonesia Pernah Tinggi

Ardhana Adwitiya - Minggu, 28 Januari 2024 | 09:15 WIB
Ntmcpolri.info
Ilustrasi cek kebisingan knalpot motor.

MOTOR Plus-online.com - Ternyata batas kebisingan knalpot motor di Indonesia pernah lebih tinggi dari yang diatur pemerintah.

Seperti diketahui, batas kebisingan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan yang sedang diproduksi.

Tertulis motor kapasitas kurang dari 80 cc maksimal bisingnya 77 dB.

Sementara motor 80 cc – 175 cc maksimal 80 dB.

Terakhir, untuk motor di atas 175 cc maksimal 83 dB.

Ini menggunakan metode pengujian standar global ECE (Economic Comission for Europe)-R-41-01.

Faktanya, batas kebisingan knalpot pernah lebih tinggi dari itu.

Tepatnya dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009
tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Baca Juga: Konvoi Kampanye Pemilu 2024 Pakai Knalpot Brong, Polda Jabar Siap Tindak Tegas

Dalam PM itu, tertulis motor 80 cc ke bawah maksimal 85 dB.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular