Ternyata Batas Kebisingan Knalpot Motor di Indonesia Pernah Tinggi

Ardhana Adwitiya - Minggu, 28 Januari 2024 | 09:15 WIB
Ntmcpolri.info
Ilustrasi cek kebisingan knalpot motor.

Kemudian motor 80-175 cc batas kebisingan 90 dB.

Begitu juga motor 175 cc ke atas, kebisingan yang diperbolehkan sampai 90 dB.

Ini menggunakan metode pengujian standar global ECE R-41-01.

Artinya pada tahun 2009 lalu motor 150 cc boleh pakai knalpot motor dengan kebisingan 90 dB.

ppkl.menlhk.go.id
Batas kebisingan knalpot motor pernah sampai 90 dB.

Sayangnya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 sudah tidak berlaku.

Alasannya aturan tersebut tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi sehingga perlu diganti.

Sebagai gantinya, lahirlah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular