Ketahui Cara Perpanjang Pajak STNK Mati, Motor Harus Dibawa ke Samsat

Ahmad Ridho - Minggu, 28 Januari 2024 | 10:45 WIB
Dok MOTOR Plus
Pajak STNK mati atau sudah habis masa berlakunya masih bisa diperpanjang, jangan lupa bawa motor ke Samsat.

Baca Juga: Jangan Kaget Beli Kendaraan Bekas Tidak Bisa Perpanjang Pajak STNK Rupanya Ini Biang Kerok Diblokir

Jangan lupa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya harus dibawa untuk cek fisik nomor rangka dan mesin.

Setelah cek fisik motor atau mobil, pemilik harus melakukan cek kepemilikan kendaraan di loket Progresif.

Kemudian menyerahkan dokumen persyaratan di loket pendaftaran (STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi dan KTP asli dan fotokopi).

Petugas Samsat akan menetapkan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB.

Pemilik kendaraan bisa langsung melakukan pembayaran di loket pembayaran.

Wajib pajak akan menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK dan telah disahkan di loket penyerahan.

Selain membayar pajak STNK lima tahunan, pemilik motor bisa langsung melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.

Caranya dengan mengambil dokumen arsip di Depo Arsip, melakukan cek fisik kendaraan dan menyerahkan persyaratan (STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi dan KTP asli dan fotokopi).

Kemudian melakukan cek kepemilikan kendaraan untuk selanjutnya menyerahkan dokumen di loket pendaftaran.

Baca Juga: Ganteng Banget Honda Vario 125 Adventure Gabungan BeAT Street Dilengkapi Box Siap Touring Jauh

Petugas Samsat akan menetapkan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB.

Setelah diketahui besaran jumlah PKB, SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB diketahui, pemilik kendaraan melakukan pembayaran di loket pembayaran.

Pemilik motor menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan.

Setelah selesai, pemilik motor bisa mengambil TNKB baru.

Itulah dua cara mengurus STNK motor mati di Samsat.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular