Kolase YIMM/Kompas.com
Foto ilustrasi Yamaha NMAX (kiri), STNK dan BPKB sebagai syarat bayar pajak motor dan perpanjang STNK (kanan).
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
- Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
- Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Baca Juga: Wow Pajak Motor Yamaha RX-King Murah Meriah Begini, Perpanjang STNK Bisa di Luar Kota Domisili?
Setelah itu, bisa melakukan pembayaran STNK dengan cara:
- Klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
- Klik "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
- Pilih salah satu bank yang diinginkan
- Klik "Lanjut"
- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Untuk besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) cara menghitungnya gampang bro.
Tinggal menghitung dua persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Misalnya untuk di DKI Jakarta, All New Yamaha NMAX Connected/ABS memiliki NJKB Rp 25.600.000 sehingga besaran PKB motor tersebut sebesar Rp 512.000.
Tapi perlu brother pahami, setiap wilayah memiliki besaran pajak yang berbeda dan juga tergantung tipe motornya ya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023"
KOMENTAR