Dengan hitungan PPN saat ini yaitu 11 persen, nilai pajaknya Rp 2.816.000.
Kalau menggunakan tarif PPN baru 12 persen menjadi 3.072.000, atau ada kenaikan Rp 256.000.
Saat kenaikan tarif PPN dari 10 menjadi 11 persen pada Maret 2022, berdampak pada kenaikan harga motor baru.
"Iya (harga motor) pasti akan ada penyesuaian harga. Karena PPN-nya berlaku mulai April kemungkinan akan ada penyesuaian harga, berpengaruh," jelas salah satu sumber beberapa waktu lalu.
Dalam UU HPP Pasal 7 ayat (1) Bab IV tentang PPN, tarif 12 persen mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Jadi, jangan kaget kalau memang benar harga motor baru akan naik ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR