MOTOR Plus-online.com - Muncul aturan yang berisi PPN naik jadi 12 persen, efeknya bisa membuat harga motor baru meroket.
Brother yang berencana beli motor baru, sebaiknya siap-siap harganya bisa lebih mahal.
Soalnya, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN ditetapkan sebesar 12 persen.
Ada kenaikan 1 persen dibanding saat ini yang berada di angka 11 persen.
Salah satu yang membuat harga motor baru naik yaitu dengan kenaikan PPN.
Walaupun cuma 1 persen, tapi kenaikan PPN bakal sangat terasa pada harga motor.
Soalnya, hitungan PPN didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Baca Juga: Mulai Besok Harga Motor Baru Naik Imbas PPN Naik Jadi 11 Persen, Serius Nih?
Misalnya saja untuk NJKB All New Yamaha NMAX Connected/ABS sebesar Rp 25.600.000.
Dengan hitungan PPN saat ini yaitu 11 persen, nilai pajaknya Rp 2.816.000.
Kalau menggunakan tarif PPN baru 12 persen menjadi 3.072.000, atau ada kenaikan Rp 256.000.
Saat kenaikan tarif PPN dari 10 menjadi 11 persen pada Maret 2022, berdampak pada kenaikan harga motor baru.
"Iya (harga motor) pasti akan ada penyesuaian harga. Karena PPN-nya berlaku mulai April kemungkinan akan ada penyesuaian harga, berpengaruh," jelas salah satu sumber beberapa waktu lalu.
Dalam UU HPP Pasal 7 ayat (1) Bab IV tentang PPN, tarif 12 persen mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Jadi, jangan kaget kalau memang benar harga motor baru akan naik ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR