Baca Juga: Awas Masalah Sepele Pelat Nomor Motor Bisa Bikin Kalian Kena Denda Tilang Setengah Juta Rupiah
1. Website Samsat
Cukup input plat nomor dan NIK KTP, data pemilik kendaraan akan ketahuan.
Terlebih dulu membuka website SAMSAT sesuai wilayah, misalnya DKI Jakarta Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id. Atau Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
2. Dari Aplikasi HP
Bisa juga menggunakan aplikasi handphone, dari beberapa aplikasi kepolisian untuk mengecek nama pemilik kendaraan online.
Aplikasi ini sebenarnya untuk layanan pajak namun bisa untuk melacak kepemilikan kendaraan.
Tiap daerah ada aplikasinya sendiri seperti Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
atau Jawa Barat: SAMBARA.
3. Lewat SMS
Cara cek pemilik kendaraan online bisa menggunakan SMS dari HP.
Tersedia di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Seperti DKI Jakarta: Ketik METRO (Spasi) data plat nomor dan kirim ke 1717. Contohnya: METRO B3415STR.
Atau Jawa Barat: Ketik poldajbr (spasi) nopol dan kirim ke 3977.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR