"Polisi banyak menamainya, (dari knalpot) brong, blombongan, sendetan, bedelan, bobokan, racing, bising, brisik, dan lain-lain," bebernya.
Di sisi lain, Abenk juga menegaskan knalpot aftermarket yang dijual harus sesuai ambang batas.
"Tapi lebih tepatnya harus sesuai ambang batas suara, diukur menggunakan alat sound level meter," bilangnya sambil mengatakan dengan jarak satu meter.
Untuk pelaku usaha UMKM knalpot, ia berpesan supaya perizinannya dilengkapi.
Selain itu, ia juga menuturkan aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019.
"Jika polisi sudah berpedoman dari KLH, itu sudah membuat masyarakat tau bahwa sebenarnya acuannya adalah yg dari KLH. Dan masyarakat juga wajib tau bahwa yg kami produksi bukan seperti di opini publik selama ini," tukasnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR