Sehingga petugas akhirnya memanggil dua pelaku bersama orang tuanya.
Kadriyansyah juga mengatakan sepeda motor pelaku untuk sementara waktu ditahan.
Dia menyebutkan, keduanya melanggar aturan lalu lintas pasal 297 tentang aksi berbahaya di jalan raya atau balap liar.
Ia menambahkan saat ini petugas telah mengidentifikasi adanya akun sosial media yang lainnya turut membuat konten serupa.
Melakukan balapan liar, aksi freestyle sebagai kebutuhan konten video, akan dipanggil.
"Karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan pengendara lainnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Motor Dua Pelajar di Polman Disita Polisi Usai Aksi Freestyle Berbahaya di Jalan Raya Viral,
Source | : | Tribun-sulbar.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR