- Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati Pukul 08.00-14.30 WIB.
Jangan lupa untuk pergi ke SIM Keliling siapkan beberapa dokumen, antara lain:
- Fotokopi KTP
- SIM lama dan fotokopinya
- Surat keterangan sehat
- Bukti tes psikologi SIM
Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan pajak yakni perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Lokasi Pelayanan Samsat Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Selasa 30 Januari 2024. pic.twitter.com/2f7eRag4h0
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) January 29, 2024
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR