Disegel Polisi Bengkel dan Pabrik Knalpot di Karawang Terancam Denda Rp 50 Juta Pemilik Pasrah

Aong - Selasa, 30 Januari 2024 | 20:01 WIB
Idul Fitri
Tempat pembuatan dan bengkel knalpot milik Idul Fitri yang disegel polisi di Karawang

MOTOR Plus-online.com - Razia knalpot brong bukan cuma terhadap pemakai namun juga produsennya.

Disegel polisi bengkel dan pabrik knalpot di Karawamh terancam denda Rp 50 juta pemilik pasrah kepada tuhan.

Adapun tempat pembuatan dan bengkel knalpot tersebut milik akun Facebook Idul Fitri yang mengirim postingan dalam grup APIK BANGGA (Pengrajin Knalpot Purbalingga.

Dalam postingan tersebut, Idul Fitri selain menyertakan foto tempat usahanya yang disegel polisi juga memberi keterangan.  

Bengkel Punya sy sudah dblokade bosqu, lokasi telukjambe.kab karawang.
Biarpun bengkel dtutup sing pnting yakin rezeki itu dateng dr Allah.

Terlihat dalam foto tempat usaha Idul Fitri disegel dengan police line yang artinya tidak boleh dibuka.

Rupanya penegakan knalpot brong atau bising dilakukan juga di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam aturannya menekankan denda Rp 50 juta bahkan penjara bagi pembuat dan penjual.

Itu tertuang dalam Perda Kabupaten Karawang nomor 12 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga: Pakai Knalpot Brong Banyak Ruginya, Semuanya Bikin Kantong Jebol

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular