Baca Juga: Motor Knalpot Brong akan Dikandangi Polisi Simak Dasar Hukum yang Digunakan Mengapa Kudu Ditahan
Dalam pasal 19 huruf (j) dan huruf (k), dijelaskan bahwa setiap individu atau entitas dilarang membuat, menjual, atau menggunakan knalpot racing/brong tanpa izin dan tidak sesuai standar nasional Indonesia.
Selain itu, dalam pasal 63 terdapat sanksi pidana bagi pembuat atau penjual knalpot racing/brong, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.
"Betul untuk memberantas knalpot brong, selain melakukan razia di jalan, kami juga melakukan pemeriksaan ke tempat pembuat atau penjual knalpot brong untuk memberlakukan aturan Perda dan undang-undang lalu lintas," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi dilansir dari GridOto.com.
Ia menambahkan bahwa Perda tersebut sudah diterapkan bagi toko penjual dan penyuplai knalpot brong yang sudah disegel.
"Sudah diterapkan dengan prioritas ke pembuat dan penjual dulu, untuk Perda pengguna (knalpot) sementara masih merujuk ke Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ)," tegasnya.
Kusmayadi menyatakan, Satlantas Polres Karawang dalam setiap penindakan selalu membawa alat pengukur desibel.
"Setiap ada kegiatan Operasi kami selalu dilengkapi alat tersebut," tegasnya.
Saat dilakukan razia, sepeda motor diuji kebisingannya menggunakan alat dari Dinas Perhubungan.
Berdasarkan peraturan tersebut, motor kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel, dan mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.
Ia menuturkan pihaknya bersama Satpol PP, dan Dinas Perhubungan telah merazia knalpot brong atau racing di Karawang, Jawa Barat pada Kamis, 11 Januari 2024.
Razia dilakukan di bundaran Mega Mall Jalan Ahmad Yani Karawang Barat dan berhasil menjaring belasan motor.
KOMENTAR