Disegel Polisi Bengkel dan Pabrik Knalpot di Karawang Terancam Denda Rp 50 Juta Pemilik Pasrah

Aong - Selasa, 30 Januari 2024 | 20:01 WIB
Idul Fitri
Tempat pembuatan dan bengkel knalpot milik Idul Fitri yang disegel polisi di Karawang

MOTOR Plus-online.com - Razia knalpot brong bukan cuma terhadap pemakai namun juga produsennya.

Disegel polisi bengkel dan pabrik knalpot di Karawamh terancam denda Rp 50 juta pemilik pasrah kepada tuhan.

Adapun tempat pembuatan dan bengkel knalpot tersebut milik akun Facebook Idul Fitri yang mengirim postingan dalam grup APIK BANGGA (Pengrajin Knalpot Purbalingga.

Dalam postingan tersebut, Idul Fitri selain menyertakan foto tempat usahanya yang disegel polisi juga memberi keterangan.  

Bengkel Punya sy sudah dblokade bosqu, lokasi telukjambe.kab karawang.
Biarpun bengkel dtutup sing pnting yakin rezeki itu dateng dr Allah.

Terlihat dalam foto tempat usaha Idul Fitri disegel dengan police line yang artinya tidak boleh dibuka.

Rupanya penegakan knalpot brong atau bising dilakukan juga di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam aturannya menekankan denda Rp 50 juta bahkan penjara bagi pembuat dan penjual.

Itu tertuang dalam Perda Kabupaten Karawang nomor 12 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga: Pakai Knalpot Brong Banyak Ruginya, Semuanya Bikin Kantong Jebol

Baca Juga: Motor Knalpot Brong akan Dikandangi Polisi Simak Dasar Hukum yang Digunakan Mengapa Kudu Ditahan

Dalam pasal 19 huruf (j) dan huruf (k), dijelaskan bahwa setiap individu atau entitas dilarang membuat, menjual, atau menggunakan knalpot racing/brong tanpa izin dan tidak sesuai standar nasional Indonesia.

Selain itu, dalam pasal 63 terdapat sanksi pidana bagi pembuat atau penjual knalpot racing/brong, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.

"Betul untuk memberantas knalpot brong, selain melakukan razia di jalan, kami juga melakukan pemeriksaan ke tempat pembuat atau penjual knalpot brong untuk memberlakukan aturan Perda dan undang-undang lalu lintas," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi dilansir dari GridOto.com.

Ia menambahkan bahwa Perda tersebut sudah diterapkan bagi toko penjual dan penyuplai knalpot brong yang sudah disegel.

"Sudah diterapkan dengan prioritas ke pembuat dan penjual dulu, untuk Perda pengguna (knalpot) sementara masih merujuk ke Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ)," tegasnya.

Kusmayadi menyatakan, Satlantas Polres Karawang dalam setiap penindakan selalu membawa alat pengukur desibel.

"Setiap ada kegiatan Operasi kami selalu dilengkapi alat tersebut," tegasnya.

Saat dilakukan razia, sepeda motor diuji kebisingannya menggunakan alat dari Dinas Perhubungan.

Berdasarkan peraturan tersebut, motor kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, mesin 80 - 175 cc batas kebisingannya 80 desibel, dan mesin di atas 175 cc batas kebisingannya 83 desibel.

Ia menuturkan pihaknya bersama Satpol PP, dan Dinas Perhubungan telah merazia knalpot brong atau racing di Karawang, Jawa Barat pada Kamis, 11 Januari 2024.

Razia dilakukan di bundaran Mega Mall Jalan Ahmad Yani Karawang Barat dan berhasil menjaring belasan motor.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular