Baca Juga: Ketahuan Nama Pemilik Kendaraan Hanya Dilihat dari Pelat Nomor Caranya Cukup Gunakan HP
Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu dan tidak membawa STNK sebagaimana diatur dalam UU:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dengan demikian dendanya dua kali lipat alias Rp 1 juta, Rp 500.000 pakai pelat nomor palsu dan Rp 500.000 tidak bawa STNK.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR