Pakai Pelat Nomor Palsu Kena Denda Tilang Dua Kali Lipat Simak Dasar Hukum yang Dipakai

Aong - Rabu, 31 Januari 2024 | 08:00 WIB
Dok Motor Plus
Ilustrasi pelat nomor palsu kena denda dua kali lipat

Baca Juga: Ketahuan Nama Pemilik Kendaraan Hanya Dilihat dari Pelat Nomor Caranya Cukup Gunakan HP

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu dan tidak membawa STNK sebagaimana diatur dalam UU:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dengan demikian dendanya dua kali lipat alias Rp 1 juta, Rp 500.000 pakai pelat nomor palsu dan Rp 500.000 tidak bawa STNK.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular