MOTOR Plus-online.com - Berbagai alasan pengendara menggunakan TNKB tidak asli alias bikinan.
Pakai pelat nomor palsu kena denda tilang dua kali lipat simak dasar hukum yang dipakai agar jadi paham.
Pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu ada yang menghindari ganjil genap.
Namun ada juga yang gaya-gayaan seperti menggunakan pelat nomor khusus pejabat agar disegani.
Perlu diketahui menggunakan pelat nomor palsu ada yang dendanya dua kali lipat simak dasar hukumnya.
Menggunakan pelat nomor palsu denda dua kali lipat biasanya karena pajak sudah mati lama.
Demikian juga kaleng pelat nomor sudah habis masa berlakunya, sehingga diketok ulang.
Jika demikian dendanya dua kali lipat, yaitu dianggap tidak menggunakan pelat nomor.
Juga dikenai denda tidak membawa STNK karena masa berlakunya sudah habis karena lewat dari 5 tahunan.
Baca Juga: Pejabat Congkak Tidak Bisa Bergaya Lagi Kendaraan Mereka Jadi Bodong Pelat Nomor Dewa Dihapus
Baca Juga: Ketahuan Nama Pemilik Kendaraan Hanya Dilihat dari Pelat Nomor Caranya Cukup Gunakan HP
Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu dan tidak membawa STNK sebagaimana diatur dalam UU:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dengan demikian dendanya dua kali lipat alias Rp 1 juta, Rp 500.000 pakai pelat nomor palsu dan Rp 500.000 tidak bawa STNK.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR