Sementara itu, untuk biaya perpanjang STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Untuk perpanjang STNK sebesar Rp 100.000, kemudian pengesahannya Rp 25.000.
Lalu untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) buat roda dua Rp 60.000, dan Penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000.
Jangan lupa juga untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang brother punya.
Ambil contoh untuk Honda PCX 160 2024 di DKI Jakarta, dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 24.600.000.
Adapun PKB adalah dua persen dari NJKB, sehingga hasilnya Rp 484.000.
Ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000, sehingga total PKB Rp 519.000.
Jadi, total biaya perpanjang STNK 5 tahun Honda PCX 160 sebesar Rp 929.000.
Namun, hitungan tersebut bisa berbeda tergantung wilayah, tipe motor, atau besaran pajak progresif dari masing-masing pemilik kendaraan.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR